Pengertian Etika
Kata
etik (atau etika) berasal dari kataethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter,
watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimilki oleh individu ataupunkelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Pengertian
Profesi
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitandengan
bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehinggabanyak
orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari
pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori
danpenerapan dalam praktek.
Pengertian Etika Kedokteran
Etika kedokteran merupakan seperangkat
perilaku anggota profesi kedokteran dalam hubungannya dengan klien / pasien,
teman sejawat dan masyarakat umumnya serta merupakanbagian dari keseluruhan
proses pengambilankeputusan.
Tujuan dari etika profesi dokter adalah untuk
mengantisipasi atau mencegah terjadinya perkembangan yang buruk terhadap
profesi dokter dan mencegah agar dokter dalam menjalani profesinya dapat
bersikap professional maka perlu kiranya membentuk kode etik profesi kedokteran
.
Fungsi Dari Kode Etik Profesi Kedokteran
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan.
Studi kasus
Diberitakan Warta Kota, pada Senin
(10/4/2015), pasien bernama Selvy mengaku merasa nyeri usai melakukan olah raga
Muaythai. Korban pun memutuskan untuk mendatangi RS Grha Kedoya untuk
memeriksakan kondisinya.Setelah check in dan bertemu dokter internist pada
Selasa, (21/4/2015) dini hari, Selvy disarankan untuk melakukan USG guna
mengetahui penyebab sakit yang dirasakan pasien. Hasil USG menunjukkan jika
pasien terindikasi kista, Selvy pun direkomendasikan untuk bertemu dokter
kandungan berinisial HS.
Selasa Pagi, dokter HS melakukan operasi
kista terhadap korban, Selang empat hari pasca operasi, HS memberi tahu pasien
jika dua indung telur Selvy telah diangkat. Saat itu, Selvy sudah hendak check
out dari rumah sakit. Selvy menuturkan jika saat itu dokter HS belum melakukan
pemeriksaam laboraturium terhadap Selvy, Selvy mengaku saat itu dokter mengaku
dilema ketika operasi dan memperkirakan sendiri jika indung telur Selvy
terindikasi kanker, sehingga memutuskan untuk mengangkat dua indung telur
pasien sekaligus. "Waktu kamu lagi dioperasi saya buka dan saya dilema.
Jadi saya ambil kedua indung telur kamu. Kamu nggak bisa punya anak lagi dan
kamu nggak bisa Muaythai lagi tapi kamu hanya bisa yoga karena muaythai itu
fisiknya keras dan kamu akan monopause," ujar Selvy menirukan perkataan
dokter HS dalam keterangan persnya di RS Grha Kedoya Jakarta Barat, Selasa
(10/7/2018).
Hotman Paris yang mendapat kasus ini dari
curhatan Selvy di Kedai Kopi sekaligus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kopi Johny
tampak mendampingi korban. Hotman Paris mengaku jika tindakan dokter adalah hal
yang kejam dan tidak manusiawai karena mengangkat dua indung telur tanpa izin
pasien. "Karena kami sudah bicara dengan dokter, indung telur itu bisa
diambil kalau sudah ada biopsi dan sudah ada gejala kanker, ternyata sama
sekali itu tidak ada karena rekomendasi dari dokter internist hanya kista dan
dari segi waktu pun itu belum ada penelitian terhadap apakah ada kanker atau
tidak, karena tanggal 20 April malam dia ke sini tanggal 21 April pagi sudah
dioperasi. Jadi tidak ada waktu untuk menyatakan bahwa telah dilakukan
pemeriksaan kanker," ujar Hotman Paris.
Hotman menyadari jika dokter berhak mengambil
tindakan medis apabila menyangkut nyawa pasien dan dalam keadaan gawat darurat.
Akan tetapi terkait kasus Selvy, Hotman tidak melihat ada hal yang gawat sehingga
harus diangkat begitu saja di meja operasi berdasarkan perkiraan tanpa uji lab
terlebih dahulu. "Tapi ini kan kista nunggu 6 bulan pun tidak
membahayakan. Karena waktu itu dia memang tidak dalam keadaan emergency. Jadi
tidak ada alasan untuk mengambil dua indung telurnya," imbuh Hotman.
Dikutip Tribun Jakarta, pihak rumah sakit
yang turut dalam jumpa pers memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.
Wakil Direktur RS Grha Kedoya Dr. Hiskia Satrio Cahyadi mengatakan jika
pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara profesional karena yang
melakukan adalah seorang profesional yang ahli di bidangnya. "Untuk secara
teknis medis kami secara manajemen tidak bisa memberikan informasi secara
profesional karena yang melakukan adalah seorang profesional yang mempunyai
kompetensi di bidangnya," kata Hiskia. Hiskia mengaku pihaknya masih
menunggu hasil keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI) terkait hal ini. Hiskia yang merupakan dokter umum mengaku tidak bisa
menjawab SOP atau teknis yang diambil dari kasus ini. Seperti saat ia ditanya
berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui seorang pasien dinyatakan
menderita kanker.
Selvy mengatakan jika dirinya saat operasi
dibius total, sehingga tidak mengetahui jika dokter mengangkat dua indung
telurnya yang menyebabkan ia tidak bisa memiliki keturunan. Selvy menyatakan
jika awal kasus ini terkuak, dirinya sudah berupaya menemui sang dokter beserta
pengacaranya, Akan tetapi kedua pihak menemui jalan buntu. Bahkan ia ditawari
uang damai atas dugaan malpraktik yang dilakukan HS. Hotman Paris mengatakan
jika pengacara pribadi dokter HS menawarkan uang Rp 500 juta kepada Selvy.
Selain dua indung telur yang diangkat pada operasi kista yang dijalaninya,
Selvy juga mengaku dokter mengatakan ia telah melakukan tindakan medis lainnya,
Seperti mengambil usus buntu tanpa persetujuan dirinya.
Hotman Paris dan korban akan membawa kasus
ini ke pengadilan, Hal itu disampaikan Hotman Paris sebelum mengakhiri jumpa
pers mereka. Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang identitasnya tidak
disebutkan, dokter HS dikabarkan telah dipecat dari RS Kedoya, Seorang pegawai
bagaian kandungan RS Grha Kedoya menuturkan jika pasca tidak bekerja sejak
akhir 2017, HS kini bekerja di rumah sakit lain. HS diketahui saat ini bekerja
di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Utara.
Analisis
Secara spesifik mengenai Kodeki (Kode Etik
Kedokteran Indonesia) atau disebut juga etika profesi dokter adalah merupakan
pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran. Dasar dari
adanya Kodeki ini dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 8 huruf f UU No. 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) jo Pasal 24 UU
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Berdasarkan Pasal 8 Huruf f UU Praktik
Kedokteran dijelaskan bahwa Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik
dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan
Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Serta didalam Pasal 24 UU Kesehatan juga
dijelaskan mengenai; a) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan
kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. b) Ketentuan
mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh organisasi profesi. c) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan
kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penegakan etika profesi kedokteran ini
dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia, ”Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
(MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk
secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas
kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad
hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.” Dengan demikian, MKEK adalah
lembaga penegak etika profesi kedokteran (kodeki), di samping MKDKI (Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yakni lembaga yang berwenang untuk
menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam
penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi
(lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran).
Kode etik kedokteran (kodeki) merupakan
amanat dari peraturan perundangundangan yang penyusunannya diserahkan kepada
organisasi profesi (IDI) sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat
terhadap setiap anggota pada organisasi profesi tersebut.
Terkait dengan malpraktik, menurut Wakil
Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Sabir Alwi dalam
artikel Kelalaian Tenaga Kesehatan Tidak Dapat Dipidana, sebenarnya kelalaian
tenaga kesehatan dan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat/pasien tidak dapat dipidana. Sebab, dalam tiga paket undang-undang
di bidang kesehatan (UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) tak
ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa karena kelalaian seorang tenaga
kesehatan termasuk dokter bisa dipidana.
Setiawan,
Heri. Pelanggaran Kode Etik Kedokteran pada Kasus Pengangkatan Indung Telur
Pasien Secara Sepihak. Jurisprudentie. Volume
5 Nomor 2 Desember 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar