Sabtu, 02 Mei 2020

ETIKA PROFESI

Pengertian Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kataethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupunkelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitandengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehinggabanyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori danpenerapan dalam praktek.
Pengertian Etika Kedokteran
Etika kedokteran merupakan seperangkat perilaku anggota profesi kedokteran dalam hubungannya dengan klien / pasien, teman sejawat dan masyarakat umumnya serta merupakanbagian dari keseluruhan proses pengambilankeputusan.
Tujuan dari etika profesi dokter adalah untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya perkembangan yang buruk terhadap profesi dokter dan mencegah agar dokter dalam menjalani profesinya dapat bersikap professional maka perlu kiranya membentuk kode etik profesi kedokteran .
Fungsi Dari Kode Etik Profesi Kedokteran
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Studi kasus
Diberitakan Warta Kota, pada Senin (10/4/2015), pasien bernama Selvy mengaku merasa nyeri usai melakukan olah raga Muaythai. Korban pun memutuskan untuk mendatangi RS Grha Kedoya untuk memeriksakan kondisinya.Setelah check in dan bertemu dokter internist pada Selasa, (21/4/2015) dini hari, Selvy disarankan untuk melakukan USG guna mengetahui penyebab sakit yang dirasakan pasien. Hasil USG menunjukkan jika pasien terindikasi kista, Selvy pun direkomendasikan untuk bertemu dokter kandungan berinisial HS.
Selasa Pagi, dokter HS melakukan operasi kista terhadap korban, Selang empat hari pasca operasi, HS memberi tahu pasien jika dua indung telur Selvy telah diangkat. Saat itu, Selvy sudah hendak check out dari rumah sakit. Selvy menuturkan jika saat itu dokter HS belum melakukan pemeriksaam laboraturium terhadap Selvy, Selvy mengaku saat itu dokter mengaku dilema ketika operasi dan memperkirakan sendiri jika indung telur Selvy terindikasi kanker, sehingga memutuskan untuk mengangkat dua indung telur pasien sekaligus. "Waktu kamu lagi dioperasi saya buka dan saya dilema. Jadi saya ambil kedua indung telur kamu. Kamu nggak bisa punya anak lagi dan kamu nggak bisa Muaythai lagi tapi kamu hanya bisa yoga karena muaythai itu fisiknya keras dan kamu akan monopause," ujar Selvy menirukan perkataan dokter HS dalam keterangan persnya di RS Grha Kedoya Jakarta Barat, Selasa (10/7/2018).
Hotman Paris yang mendapat kasus ini dari curhatan Selvy di Kedai Kopi sekaligus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kopi Johny tampak mendampingi korban. Hotman Paris mengaku jika tindakan dokter adalah hal yang kejam dan tidak manusiawai karena mengangkat dua indung telur tanpa izin pasien. "Karena kami sudah bicara dengan dokter, indung telur itu bisa diambil kalau sudah ada biopsi dan sudah ada gejala kanker, ternyata sama sekali itu tidak ada karena rekomendasi dari dokter internist hanya kista dan dari segi waktu pun itu belum ada penelitian terhadap apakah ada kanker atau tidak, karena tanggal 20 April malam dia ke sini tanggal 21 April pagi sudah dioperasi. Jadi tidak ada waktu untuk menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan kanker," ujar Hotman Paris.
Hotman menyadari jika dokter berhak mengambil tindakan medis apabila menyangkut nyawa pasien dan dalam keadaan gawat darurat. Akan tetapi terkait kasus Selvy, Hotman tidak melihat ada hal yang gawat sehingga harus diangkat begitu saja di meja operasi berdasarkan perkiraan tanpa uji lab terlebih dahulu. "Tapi ini kan kista nunggu 6 bulan pun tidak membahayakan. Karena waktu itu dia memang tidak dalam keadaan emergency. Jadi tidak ada alasan untuk mengambil dua indung telurnya," imbuh Hotman.
Dikutip Tribun Jakarta, pihak rumah sakit yang turut dalam jumpa pers memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. Wakil Direktur RS Grha Kedoya Dr. Hiskia Satrio Cahyadi mengatakan jika pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara profesional karena yang melakukan adalah seorang profesional yang ahli di bidangnya. "Untuk secara teknis medis kami secara manajemen tidak bisa memberikan informasi secara profesional karena yang melakukan adalah seorang profesional yang mempunyai kompetensi di bidangnya," kata Hiskia. Hiskia mengaku pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait hal ini. Hiskia yang merupakan dokter umum mengaku tidak bisa menjawab SOP atau teknis yang diambil dari kasus ini. Seperti saat ia ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui seorang pasien dinyatakan menderita kanker.
Selvy mengatakan jika dirinya saat operasi dibius total, sehingga tidak mengetahui jika dokter mengangkat dua indung telurnya yang menyebabkan ia tidak bisa memiliki keturunan. Selvy menyatakan jika awal kasus ini terkuak, dirinya sudah berupaya menemui sang dokter beserta pengacaranya, Akan tetapi kedua pihak menemui jalan buntu. Bahkan ia ditawari uang damai atas dugaan malpraktik yang dilakukan HS. Hotman Paris mengatakan jika pengacara pribadi dokter HS menawarkan uang Rp 500 juta kepada Selvy. Selain dua indung telur yang diangkat pada operasi kista yang dijalaninya, Selvy juga mengaku dokter mengatakan ia telah melakukan tindakan medis lainnya, Seperti mengambil usus buntu tanpa persetujuan dirinya.
Hotman Paris dan korban akan membawa kasus ini ke pengadilan, Hal itu disampaikan Hotman Paris sebelum mengakhiri jumpa pers mereka. Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang identitasnya tidak disebutkan, dokter HS dikabarkan telah dipecat dari RS Kedoya, Seorang pegawai bagaian kandungan RS Grha Kedoya menuturkan jika pasca tidak bekerja sejak akhir 2017, HS kini bekerja di rumah sakit lain. HS diketahui saat ini bekerja di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Utara.
Analisis
Secara spesifik mengenai Kodeki (Kode Etik Kedokteran Indonesia) atau disebut juga etika profesi dokter adalah merupakan pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran. Dasar dari adanya Kodeki ini dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 8 huruf f UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) jo Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Berdasarkan Pasal 8 Huruf f UU Praktik Kedokteran dijelaskan bahwa Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Serta didalam Pasal 24 UU Kesehatan juga dijelaskan mengenai; a) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. b) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi. c) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penegakan etika profesi kedokteran ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia, ”Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.” Dengan demikian, MKEK adalah lembaga penegak etika profesi kedokteran (kodeki), di samping MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yakni lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi (lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran).
Kode etik kedokteran (kodeki) merupakan amanat dari peraturan perundangundangan yang penyusunannya diserahkan kepada organisasi profesi (IDI) sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap setiap anggota pada organisasi profesi tersebut.
Terkait dengan malpraktik, menurut Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Sabir Alwi dalam artikel Kelalaian Tenaga Kesehatan Tidak Dapat Dipidana, sebenarnya kelalaian tenaga kesehatan dan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien tidak dapat dipidana. Sebab, dalam tiga paket undang-undang di bidang kesehatan (UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) tak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa karena kelalaian seorang tenaga kesehatan termasuk dokter bisa dipidana.


Setiawan, Heri. Pelanggaran Kode Etik Kedokteran pada Kasus Pengangkatan Indung Telur Pasien Secara Sepihak. Jurisprudentie.  Volume 5 Nomor 2 Desember 2018 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Surat Bisnis