Selasa, 10 November 2020
Selasa, 07 Juli 2020
Analisis Promosi Bisnis Online Yang Tidak Sesuai
Penggunaan teknologi
internet diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar terhadap dunia bisnis
yang semakin kompetitif. Salah satu jenis implementasi teknologi dalam hal
meningkatkan persaingan bisnis dan penjualan produk-produk adalah dengan
menggunakan electronic commerce (e-Commerce) yang dapat membantu memasarkan
berbagai macam produk atau jasa, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Hal
ini terbukti dengan maraknya bermunculan toko-toko online via media sosial
seperti facebook dan instagram serta marketplace-marketplace serperti Shopee, Tokopedia,
Lazada dan ada juga media TV nasional yang memasarkan strategi penjualan
macam-macam. Salah satu strategi pemasarannya yaitu Flash sale yang konsepnya
memberikan tawaran harga yang rendah (diskon) akan tetapi penjualan ini hanya
berlaku dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, misalnya pada hari Rabu,
tanggal sekian dan jam sekian. Tidak hanya waktunya saja yang sudah ditentukan,
tetapi juga jumlah produk (stock) juga sudah ditentukan.
Menurut saya, Kita
sebagai konsumen harus lebih hati-hati terhadap tawaran promo yang menjanjikan
karena produsen menjual produknya terkadang tidak sesuai dengan harapan konsumen.
Konsumen harus teliti membaca penilaian konsumen sebelumnya yang sudah membeli produk
tersebut, konsumen juga harus teliti sama deskripsi produk yang produsen tulis
dikolom deskripsi jangan tergiur sama harga murah namun ternyata tidak sesuai
dengan harapan. Karena kesalahan tidak teliti pada saat memesan suatu produk
dan bisa terjadi masalah oleh produsen juga banyak penjual juga di luar sana
tidak memahami produk yang produsen jual hanya berfikir yang terpenting
produknya laku tanpa memikirkan dampak yang terjadi bagi konsumen dan usahanya.
Padahal kepuasan konsumen merupakan hal
penting yang perlu dibangun oleh para pelaku usaha online, sehingga dapat menciptakan
sikap positif dalam berbelanja dan mendapatkan kepuasan untuk melakukan
transaksi berkelanjutan.
Sabtu, 02 Mei 2020
ETIKA PROFESI
Pengertian Etika
Kata
etik (atau etika) berasal dari kataethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter,
watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimilki oleh individu ataupunkelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Pengertian
Profesi
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitandengan
bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehinggabanyak
orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari
pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori
danpenerapan dalam praktek.
Pengertian Etika Kedokteran
Etika kedokteran merupakan seperangkat
perilaku anggota profesi kedokteran dalam hubungannya dengan klien / pasien,
teman sejawat dan masyarakat umumnya serta merupakanbagian dari keseluruhan
proses pengambilankeputusan.
Tujuan dari etika profesi dokter adalah untuk
mengantisipasi atau mencegah terjadinya perkembangan yang buruk terhadap
profesi dokter dan mencegah agar dokter dalam menjalani profesinya dapat
bersikap professional maka perlu kiranya membentuk kode etik profesi kedokteran
.
Fungsi Dari Kode Etik Profesi Kedokteran
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan.
Studi kasus
Diberitakan Warta Kota, pada Senin
(10/4/2015), pasien bernama Selvy mengaku merasa nyeri usai melakukan olah raga
Muaythai. Korban pun memutuskan untuk mendatangi RS Grha Kedoya untuk
memeriksakan kondisinya.Setelah check in dan bertemu dokter internist pada
Selasa, (21/4/2015) dini hari, Selvy disarankan untuk melakukan USG guna
mengetahui penyebab sakit yang dirasakan pasien. Hasil USG menunjukkan jika
pasien terindikasi kista, Selvy pun direkomendasikan untuk bertemu dokter
kandungan berinisial HS.
Selasa Pagi, dokter HS melakukan operasi
kista terhadap korban, Selang empat hari pasca operasi, HS memberi tahu pasien
jika dua indung telur Selvy telah diangkat. Saat itu, Selvy sudah hendak check
out dari rumah sakit. Selvy menuturkan jika saat itu dokter HS belum melakukan
pemeriksaam laboraturium terhadap Selvy, Selvy mengaku saat itu dokter mengaku
dilema ketika operasi dan memperkirakan sendiri jika indung telur Selvy
terindikasi kanker, sehingga memutuskan untuk mengangkat dua indung telur
pasien sekaligus. "Waktu kamu lagi dioperasi saya buka dan saya dilema.
Jadi saya ambil kedua indung telur kamu. Kamu nggak bisa punya anak lagi dan
kamu nggak bisa Muaythai lagi tapi kamu hanya bisa yoga karena muaythai itu
fisiknya keras dan kamu akan monopause," ujar Selvy menirukan perkataan
dokter HS dalam keterangan persnya di RS Grha Kedoya Jakarta Barat, Selasa
(10/7/2018).
Hotman Paris yang mendapat kasus ini dari
curhatan Selvy di Kedai Kopi sekaligus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kopi Johny
tampak mendampingi korban. Hotman Paris mengaku jika tindakan dokter adalah hal
yang kejam dan tidak manusiawai karena mengangkat dua indung telur tanpa izin
pasien. "Karena kami sudah bicara dengan dokter, indung telur itu bisa
diambil kalau sudah ada biopsi dan sudah ada gejala kanker, ternyata sama
sekali itu tidak ada karena rekomendasi dari dokter internist hanya kista dan
dari segi waktu pun itu belum ada penelitian terhadap apakah ada kanker atau
tidak, karena tanggal 20 April malam dia ke sini tanggal 21 April pagi sudah
dioperasi. Jadi tidak ada waktu untuk menyatakan bahwa telah dilakukan
pemeriksaan kanker," ujar Hotman Paris.
Hotman menyadari jika dokter berhak mengambil
tindakan medis apabila menyangkut nyawa pasien dan dalam keadaan gawat darurat.
Akan tetapi terkait kasus Selvy, Hotman tidak melihat ada hal yang gawat sehingga
harus diangkat begitu saja di meja operasi berdasarkan perkiraan tanpa uji lab
terlebih dahulu. "Tapi ini kan kista nunggu 6 bulan pun tidak
membahayakan. Karena waktu itu dia memang tidak dalam keadaan emergency. Jadi
tidak ada alasan untuk mengambil dua indung telurnya," imbuh Hotman.
Dikutip Tribun Jakarta, pihak rumah sakit
yang turut dalam jumpa pers memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.
Wakil Direktur RS Grha Kedoya Dr. Hiskia Satrio Cahyadi mengatakan jika
pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara profesional karena yang
melakukan adalah seorang profesional yang ahli di bidangnya. "Untuk secara
teknis medis kami secara manajemen tidak bisa memberikan informasi secara
profesional karena yang melakukan adalah seorang profesional yang mempunyai
kompetensi di bidangnya," kata Hiskia. Hiskia mengaku pihaknya masih
menunggu hasil keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI) terkait hal ini. Hiskia yang merupakan dokter umum mengaku tidak bisa
menjawab SOP atau teknis yang diambil dari kasus ini. Seperti saat ia ditanya
berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui seorang pasien dinyatakan
menderita kanker.
Selvy mengatakan jika dirinya saat operasi
dibius total, sehingga tidak mengetahui jika dokter mengangkat dua indung
telurnya yang menyebabkan ia tidak bisa memiliki keturunan. Selvy menyatakan
jika awal kasus ini terkuak, dirinya sudah berupaya menemui sang dokter beserta
pengacaranya, Akan tetapi kedua pihak menemui jalan buntu. Bahkan ia ditawari
uang damai atas dugaan malpraktik yang dilakukan HS. Hotman Paris mengatakan
jika pengacara pribadi dokter HS menawarkan uang Rp 500 juta kepada Selvy.
Selain dua indung telur yang diangkat pada operasi kista yang dijalaninya,
Selvy juga mengaku dokter mengatakan ia telah melakukan tindakan medis lainnya,
Seperti mengambil usus buntu tanpa persetujuan dirinya.
Hotman Paris dan korban akan membawa kasus
ini ke pengadilan, Hal itu disampaikan Hotman Paris sebelum mengakhiri jumpa
pers mereka. Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang identitasnya tidak
disebutkan, dokter HS dikabarkan telah dipecat dari RS Kedoya, Seorang pegawai
bagaian kandungan RS Grha Kedoya menuturkan jika pasca tidak bekerja sejak
akhir 2017, HS kini bekerja di rumah sakit lain. HS diketahui saat ini bekerja
di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Utara.
Analisis
Secara spesifik mengenai Kodeki (Kode Etik
Kedokteran Indonesia) atau disebut juga etika profesi dokter adalah merupakan
pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran. Dasar dari
adanya Kodeki ini dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 8 huruf f UU No. 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) jo Pasal 24 UU
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Berdasarkan Pasal 8 Huruf f UU Praktik
Kedokteran dijelaskan bahwa Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik
dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan
Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Serta didalam Pasal 24 UU Kesehatan juga
dijelaskan mengenai; a) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan
kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. b) Ketentuan
mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh organisasi profesi. c) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan
kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penegakan etika profesi kedokteran ini
dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia, ”Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
(MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk
secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas
kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad
hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.” Dengan demikian, MKEK adalah
lembaga penegak etika profesi kedokteran (kodeki), di samping MKDKI (Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yakni lembaga yang berwenang untuk
menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam
penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi
(lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran).
Kode etik kedokteran (kodeki) merupakan
amanat dari peraturan perundangundangan yang penyusunannya diserahkan kepada
organisasi profesi (IDI) sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat
terhadap setiap anggota pada organisasi profesi tersebut.
Terkait dengan malpraktik, menurut Wakil
Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Sabir Alwi dalam
artikel Kelalaian Tenaga Kesehatan Tidak Dapat Dipidana, sebenarnya kelalaian
tenaga kesehatan dan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat/pasien tidak dapat dipidana. Sebab, dalam tiga paket undang-undang
di bidang kesehatan (UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) tak
ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa karena kelalaian seorang tenaga
kesehatan termasuk dokter bisa dipidana.
Setiawan,
Heri. Pelanggaran Kode Etik Kedokteran pada Kasus Pengangkatan Indung Telur
Pasien Secara Sepihak. Jurisprudentie. Volume
5 Nomor 2 Desember 2018
Jumat, 03 Januari 2020
Makalah Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Anggota dan Perusahaan
MAKALAH
Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi
Anggota dan Perusahaan
Disusun
oleh :
Virda
Ananda 16217122
Syifa
Bayu 15217861
Rizal
Gunawan 15217286
Karina
Fibrianti 13217135
Firhan
Ibnu Affan 12217386
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
1 1. Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Koperasi merupakan
perkumpulan orang yang dengan sukarela bergabung untuk berjuang meningkatkan
kesejahteraan ekonomi mereka yang dengan melalui pembentukan sebuah badan usaha
yang dikelola secara demokratis (Rudianto, 2010),
sedangkan menurut Adenk (2013) Koperasi yakni
merupakan suatu perkumpulan yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan
hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, bertujuan untuk
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di
Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota.
Selain
untuk mensejahterakan tiap anggotanya usaha koperasi juga harus meningkatkan
usaha untuk mendapatkan keuntungan atau profit. Akumulasi keuntungan
tersebut digunakan untuk melayani kebutuhan anggota. Sehingga usaha koperasi
harus memperhatikan dua hal pokok yaitu usaha yang dijalankan selaras dengan
kebutuhan anggota dan tidak mengandung unsur pemberdayaan bagi usaha anggota
serta keuntungan usaha harus dialokasikan untuk anggota yang selaras
dengan jasa yang diberikan anggota pada usaha koperasi. Dengan demikian
koperasi dapat mencapai keberhasilan, dilihat dari efisiensi pengelolaan
usaha, efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh anggota.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan efek-efek ekonomis koperasi ?
2. Apa yang dimaksud dengan efek harga dan efek biaya ?
3. Apa
yang dimaksud dengan analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi ?
4. Apa yang dimaksud dengan penyajian dan analisis neraca
pelayanan ?
5. Apa yang dimaksud dengan efisiensi perusahaan
koperasi ?
6. Apa yang dimaksud dengan efektivitas koperasi ?
7. Apa yang dimaksud dengan produktivitas koperasi ?
8. Apa yang dimaksud dengana analisis laporan koperasi ?
2. Pembahasan
A.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat
dari Sisi Anggota
1.
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan
dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau
tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
a. Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
b. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu
atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. Efek Harga dan Efek
Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau
adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat dari peranan
anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing
3. Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi,
laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya yaitu partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang didapat oleh anggota tersebut.
4. Penyajian dan Analisis
Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan
kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangan - tantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua
faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya :
a.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non
koperasi).
b.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi. Salah satu hubungan penting
yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
B. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi
Perusahaan
1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan
orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi. Efesiensi adalah penghematan input
yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya dengan inputrealisasi Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu
:
(1)
Manfaat ekonomi langsung (MEL) : MEL adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya.
(2)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) : METL adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di
peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan
SHU anggota.
2. Efektivitas
Perusahaan Koperasi
Organisasi ekonomi yang
memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas
dan produktivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas
yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan dan kesejahteraan
mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas yang setepatnya .Oleh sebab itu
sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain sangat
sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas koperasi.
Organisasi
koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan
berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari
kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain.
3. Produktivitas
Perusahaan Koperasi
Produktivitas
koperasi merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana
untuk memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari
tingkat efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal.
Selain itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi.
Pertumbuhan koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa,
perolehan pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.
4. Analisis Laporan
Koperasi
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan
keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan
keuangan meliputi :
a.
Neraca
b.
Perhitungan hasil usaha (income
statement)
c.
Laporan arus kas (cash flow)
d.
Catatan atas laporan keuangan
e.
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan
keuangan tambahan.
Adapun
perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus
dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota. Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai
perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di
susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
3. Penutup
A.
Kesimpulan
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis
yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan
ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota
koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya. Pertumbuhan
perusahaan koperasi dapat dicapai melalui pertumbuhan kegiatan usaha ekonomi
para anggotanya, peningkatan intentitas hubungan bisnis yang dilakukan dengan
para anggotanya, peningkatan jumlah anggota dan peningkatan usaha yang
dilakukan dengan bukan anggota
B.
Saran
Laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Demikian penulisan ini tidak
untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata
kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat
bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi
kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi
perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Langganan:
Komentar (Atom)
-
Pengambilan Keputusan, merupakan suatu tindakan yang menentukan hasil dalam memecahkan masalah dengan memilih suatu jalur tindakan di...
-
Pengertian Etika Kata etik (atau etika) berasal dari kataethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebag...

