Selasa, 07 Juli 2020

Analisis Promosi Bisnis Online Yang Tidak Sesuai


Penggunaan teknologi internet diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar terhadap dunia bisnis yang semakin kompetitif. Salah satu jenis implementasi teknologi dalam hal meningkatkan persaingan bisnis dan penjualan produk-produk adalah dengan menggunakan electronic commerce (e-Commerce) yang dapat membantu memasarkan berbagai macam produk atau jasa, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Hal ini terbukti dengan maraknya bermunculan toko-toko online via media sosial seperti facebook dan instagram serta marketplace-marketplace serperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan ada juga media TV nasional yang memasarkan strategi penjualan macam-macam. Salah satu strategi pemasarannya yaitu Flash sale yang konsepnya memberikan tawaran harga yang rendah (diskon) akan tetapi penjualan ini hanya berlaku dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, misalnya pada hari Rabu, tanggal sekian dan jam sekian. Tidak hanya waktunya saja yang sudah ditentukan, tetapi juga jumlah produk (stock) juga sudah ditentukan.

Menurut saya, Kita sebagai konsumen harus lebih hati-hati terhadap tawaran promo yang menjanjikan karena produsen menjual produknya terkadang tidak sesuai dengan harapan konsumen. Konsumen harus teliti membaca penilaian  konsumen sebelumnya yang sudah membeli produk tersebut, konsumen juga harus teliti sama deskripsi produk yang produsen tulis dikolom deskripsi jangan tergiur sama harga murah namun ternyata tidak sesuai dengan harapan. Karena kesalahan tidak teliti pada saat memesan suatu produk dan bisa terjadi masalah oleh produsen juga banyak penjual juga di luar sana tidak memahami produk yang produsen jual hanya berfikir yang terpenting produknya laku tanpa memikirkan dampak yang terjadi bagi konsumen dan usahanya. Padahal kepuasan konsumen  merupakan hal penting yang perlu dibangun oleh para pelaku usaha online, sehingga dapat menciptakan sikap positif dalam berbelanja dan mendapatkan kepuasan untuk melakukan transaksi berkelanjutan.

Sabtu, 02 Mei 2020

ETIKA PROFESI

Pengertian Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kataethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupunkelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitandengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehinggabanyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori danpenerapan dalam praktek.
Pengertian Etika Kedokteran
Etika kedokteran merupakan seperangkat perilaku anggota profesi kedokteran dalam hubungannya dengan klien / pasien, teman sejawat dan masyarakat umumnya serta merupakanbagian dari keseluruhan proses pengambilankeputusan.
Tujuan dari etika profesi dokter adalah untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya perkembangan yang buruk terhadap profesi dokter dan mencegah agar dokter dalam menjalani profesinya dapat bersikap professional maka perlu kiranya membentuk kode etik profesi kedokteran .
Fungsi Dari Kode Etik Profesi Kedokteran
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Studi kasus
Diberitakan Warta Kota, pada Senin (10/4/2015), pasien bernama Selvy mengaku merasa nyeri usai melakukan olah raga Muaythai. Korban pun memutuskan untuk mendatangi RS Grha Kedoya untuk memeriksakan kondisinya.Setelah check in dan bertemu dokter internist pada Selasa, (21/4/2015) dini hari, Selvy disarankan untuk melakukan USG guna mengetahui penyebab sakit yang dirasakan pasien. Hasil USG menunjukkan jika pasien terindikasi kista, Selvy pun direkomendasikan untuk bertemu dokter kandungan berinisial HS.
Selasa Pagi, dokter HS melakukan operasi kista terhadap korban, Selang empat hari pasca operasi, HS memberi tahu pasien jika dua indung telur Selvy telah diangkat. Saat itu, Selvy sudah hendak check out dari rumah sakit. Selvy menuturkan jika saat itu dokter HS belum melakukan pemeriksaam laboraturium terhadap Selvy, Selvy mengaku saat itu dokter mengaku dilema ketika operasi dan memperkirakan sendiri jika indung telur Selvy terindikasi kanker, sehingga memutuskan untuk mengangkat dua indung telur pasien sekaligus. "Waktu kamu lagi dioperasi saya buka dan saya dilema. Jadi saya ambil kedua indung telur kamu. Kamu nggak bisa punya anak lagi dan kamu nggak bisa Muaythai lagi tapi kamu hanya bisa yoga karena muaythai itu fisiknya keras dan kamu akan monopause," ujar Selvy menirukan perkataan dokter HS dalam keterangan persnya di RS Grha Kedoya Jakarta Barat, Selasa (10/7/2018).
Hotman Paris yang mendapat kasus ini dari curhatan Selvy di Kedai Kopi sekaligus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kopi Johny tampak mendampingi korban. Hotman Paris mengaku jika tindakan dokter adalah hal yang kejam dan tidak manusiawai karena mengangkat dua indung telur tanpa izin pasien. "Karena kami sudah bicara dengan dokter, indung telur itu bisa diambil kalau sudah ada biopsi dan sudah ada gejala kanker, ternyata sama sekali itu tidak ada karena rekomendasi dari dokter internist hanya kista dan dari segi waktu pun itu belum ada penelitian terhadap apakah ada kanker atau tidak, karena tanggal 20 April malam dia ke sini tanggal 21 April pagi sudah dioperasi. Jadi tidak ada waktu untuk menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan kanker," ujar Hotman Paris.
Hotman menyadari jika dokter berhak mengambil tindakan medis apabila menyangkut nyawa pasien dan dalam keadaan gawat darurat. Akan tetapi terkait kasus Selvy, Hotman tidak melihat ada hal yang gawat sehingga harus diangkat begitu saja di meja operasi berdasarkan perkiraan tanpa uji lab terlebih dahulu. "Tapi ini kan kista nunggu 6 bulan pun tidak membahayakan. Karena waktu itu dia memang tidak dalam keadaan emergency. Jadi tidak ada alasan untuk mengambil dua indung telurnya," imbuh Hotman.
Dikutip Tribun Jakarta, pihak rumah sakit yang turut dalam jumpa pers memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. Wakil Direktur RS Grha Kedoya Dr. Hiskia Satrio Cahyadi mengatakan jika pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara profesional karena yang melakukan adalah seorang profesional yang ahli di bidangnya. "Untuk secara teknis medis kami secara manajemen tidak bisa memberikan informasi secara profesional karena yang melakukan adalah seorang profesional yang mempunyai kompetensi di bidangnya," kata Hiskia. Hiskia mengaku pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait hal ini. Hiskia yang merupakan dokter umum mengaku tidak bisa menjawab SOP atau teknis yang diambil dari kasus ini. Seperti saat ia ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui seorang pasien dinyatakan menderita kanker.
Selvy mengatakan jika dirinya saat operasi dibius total, sehingga tidak mengetahui jika dokter mengangkat dua indung telurnya yang menyebabkan ia tidak bisa memiliki keturunan. Selvy menyatakan jika awal kasus ini terkuak, dirinya sudah berupaya menemui sang dokter beserta pengacaranya, Akan tetapi kedua pihak menemui jalan buntu. Bahkan ia ditawari uang damai atas dugaan malpraktik yang dilakukan HS. Hotman Paris mengatakan jika pengacara pribadi dokter HS menawarkan uang Rp 500 juta kepada Selvy. Selain dua indung telur yang diangkat pada operasi kista yang dijalaninya, Selvy juga mengaku dokter mengatakan ia telah melakukan tindakan medis lainnya, Seperti mengambil usus buntu tanpa persetujuan dirinya.
Hotman Paris dan korban akan membawa kasus ini ke pengadilan, Hal itu disampaikan Hotman Paris sebelum mengakhiri jumpa pers mereka. Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang identitasnya tidak disebutkan, dokter HS dikabarkan telah dipecat dari RS Kedoya, Seorang pegawai bagaian kandungan RS Grha Kedoya menuturkan jika pasca tidak bekerja sejak akhir 2017, HS kini bekerja di rumah sakit lain. HS diketahui saat ini bekerja di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Utara.
Analisis
Secara spesifik mengenai Kodeki (Kode Etik Kedokteran Indonesia) atau disebut juga etika profesi dokter adalah merupakan pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran. Dasar dari adanya Kodeki ini dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 8 huruf f UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) jo Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Berdasarkan Pasal 8 Huruf f UU Praktik Kedokteran dijelaskan bahwa Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Serta didalam Pasal 24 UU Kesehatan juga dijelaskan mengenai; a) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. b) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi. c) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penegakan etika profesi kedokteran ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia, ”Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.” Dengan demikian, MKEK adalah lembaga penegak etika profesi kedokteran (kodeki), di samping MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yakni lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi (lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran).
Kode etik kedokteran (kodeki) merupakan amanat dari peraturan perundangundangan yang penyusunannya diserahkan kepada organisasi profesi (IDI) sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap setiap anggota pada organisasi profesi tersebut.
Terkait dengan malpraktik, menurut Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Sabir Alwi dalam artikel Kelalaian Tenaga Kesehatan Tidak Dapat Dipidana, sebenarnya kelalaian tenaga kesehatan dan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien tidak dapat dipidana. Sebab, dalam tiga paket undang-undang di bidang kesehatan (UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) tak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa karena kelalaian seorang tenaga kesehatan termasuk dokter bisa dipidana.


Setiawan, Heri. Pelanggaran Kode Etik Kedokteran pada Kasus Pengangkatan Indung Telur Pasien Secara Sepihak. Jurisprudentie.  Volume 5 Nomor 2 Desember 2018 

Jumat, 03 Januari 2020

Makalah Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Anggota dan Perusahaan

MAKALAH
Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Anggota dan Perusahaan



Disusun oleh :
Virda Ananda             16217122
Syifa Bayu                  15217861
Rizal Gunawan           15217286
Karina Fibrianti           13217135
Firhan Ibnu Affan       12217386


PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI

1  1.   Pendahuluan

         A.    Latar Belakang

Koperasi merupakan perkumpulan orang yang dengan sukarela bergabung untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka yang dengan melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis (Rudianto, 2010), sedangkan menurut Adenk (2013) Koperasi yakni merupakan suatu perkumpulan yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Selain untuk mensejahterakan tiap anggotanya usaha koperasi juga harus meningkatkan usaha untuk mendapatkan keuntungan atau profit. Akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhan anggota. Sehingga usaha koperasi harus memperhatikan dua hal pokok yaitu usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan tidak mengandung unsur pemberdayaan bagi usaha anggota serta keuntungan usaha harus dialokasikan untuk anggota yang  selaras dengan jasa yang diberikan anggota pada usaha koperasi. Dengan demikian koperasi dapat mencapai  keberhasilan, dilihat dari efisiensi pengelolaan usaha, efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh anggota.

        B.    Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan efek-efek ekonomis koperasi ?
2.      Apa yang dimaksud dengan efek harga dan efek biaya ?
3. Apa yang dimaksud dengan analisis hubungan efek ekonomis dengan   keberhasilan koperasi ?
4.  Apa yang dimaksud dengan penyajian dan analisis neraca pelayanan ?
5.  Apa yang dimaksud dengan efisiensi  perusahaan koperasi ?
6.  Apa yang dimaksud dengan efektivitas koperasi ?
7.  Apa yang dimaksud dengan produktivitas koperasi ?
8.  Apa yang dimaksud dengana analisis laporan koperasi ?

2. Pembahasan
          A.     Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
1.      Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
a.  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
b. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2.   Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan,       maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing
3.    Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
                 Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya yaitu partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
4.    Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
                 Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan - tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
a.          Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
b.         Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi. Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

      B.     Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi. Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya dengan inputrealisasi Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) : MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) : METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
2. Efektivitas Perusahaan Koperasi
Organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan dan kesejahteraan  mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas yang setepatnya .Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas koperasi.
Organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain.
3. Produktivitas Perusahaan Koperasi
Produktivitas  koperasi merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.  Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
a.                        Neraca
b.                        Perhitungan hasil usaha (income statement)
c.                        Laporan arus kas (cash flow)
d.                       Catatan atas laporan keuangan
e.                        Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan  tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota. Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

3. Penutup
A.    Kesimpulan
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya. Pertumbuhan perusahaan koperasi dapat dicapai melalui pertumbuhan kegiatan usaha ekonomi para anggotanya, peningkatan intentitas hubungan bisnis yang dilakukan dengan para anggotanya, peningkatan jumlah anggota dan peningkatan usaha yang dilakukan dengan bukan anggota
B.     Saran
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.




DAFTAR PUSTAKA



Selasa, 12 November 2019

BIOGRAFI BUDI KARYA SUMADI


MENTERI PERHUBUNGAN




Nama: Ir. Budi Karya Sumadi
Tempat/tanggal lahir: Palembang, 18 Desember 1956
Warga Negara: Indonesia
Kerja keras dan profesionalitas wong Palembang ini berhasil ke puncak kariernya. Dari seorang arsitek swasta ditarik ke pemerintah. Budi Karya Sumadi diberi tugas sebagai Menteri Perhubungan RI.
Pria kelahiran Palembang 18 Desember 1956 ini menghabiskan masa kecil di kota kelahirannya. Kala itu, waktu usianya menginjak 10 tahun, Budi Karya sempat membantu usaha orang tuanya berjualan sabun, lilin, makanan kering, dan selai pisang. Barang jualan tersebut didatangkan dari luar daerah. Budi kecil menjual barang dagangan tersebut dengan dua metode yaitu menitipkan di warung dan menjajakan sendiri ke calon pembeli.
Ayah Budi Karya, seorang pejuang di Sumatera Selatan bernama Abdul Somad Sumadi saat itu bekerja di Kanwil Deppen Sumsel (1962) setelah sebelumnya pernah bekerja sebagai guru dan utusan pemerintahan Bung Karno.
Sedangkan sang ibu, Kusmiati bekerja sebagai guru TK yang kemudian menjadi anggota DPRD Sumsel tahun 1956-1959. Sang ibu juga pernah menjadi pimpinan Redaksi Obor Rakyat yang terbit tahun 1962.
Budi Karya mengenyam pendidikan di SD Muhammadiyah Bukit Kecil. Lalu, melanjutkan ke SMPN 1 Talang Semut Lama dan SMA Xaverius I. Setelah itu, Ia pun hijrah ke tanah Jawa tepatnya, Yogyakarta untuk kuliah Arsitektur di Universitas Gadjah Mada.
Mengawali karier sebagai arsitek perencanaan di Departemen Real Estate PT. Pembangunan Jaya, prestasi Budi Karya terbilang gemilang. Bahkan, ketika ia sukses menyabet kursi Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. dan PT. Jakarta Propertindo yang merupakan bagian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Budi Karya banyak terlibat di berbagai proyek ibukota.
Salah satu proyek yang pernah dibangun oleh PT. Jakarta Propertindo di bawah kepemimpinan Budi Karya yaitu revitalisasi taman kota Waduk Pluit dan Waduk Ria-Rio, penyelesaian rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Marunda, serta Electronic Road Pricing (ERP).
Atas kesuksesannya, Budi Karya juga dipercaya untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. Angkasa Pura II yang mengelola 13 bandara di Indonesia termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Budi Karya dan Presiden Joko Widodo sudah saling mengenal bahkan, sejak Presiden Joko Widodo masih menjabat sebagai gubernur Pemprov DKI Jakarta.
Pada Reshuffle Kabinet Jilid II yang disampaikan di Istana pada tanggal 27 Juli 2016, Budi Karya dipilih sebagai Menteri Perhubungan menggantikan Igniatus Jonan. Sebelumnya, Budi Karya sering bersebrangan dengan pemikiran dan keputusan Igniatus Jonan.
Salah satunya, Budi Karya menolak permintaan Igniatus Jonan untuk mencopot General Manager Bandara Soekarno-Hatta akibat kesalahan ground-handling yang dilakukan maskapai Lion Air 10 Mei silam. Selain itu, Budi Karya juga sempat kembali berbeda pandangan dengan Igniatus Jonan masalah aktivasi Bandara Ultimate Soekarno-Hatta. Menurut Jonan, Infrastruktur belum siap dan belum adanya menara pengawas.
Saat dilantik sebagai Menteri Perhubungan, Budi Karya mengaku dititipi dua pesan oleh presiden yaitu dirinya diminta untuk memperbaiki masalah konektivitas baik untuk jalur darat, laut, maupun udara. Lalu pesan kedua, dirinya diharapkan mampu memberdayakan stakeholder dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
KELUARGA    
Orangtua     : Abdul Somad dan Kusmiati
Pendidikan:
SD Muhammadiyah 1 (1969)
SMP Negeri 1 Palembang (1972)
SMA Xaverius (1975)
UGM Jurusan Arsitektur Lulus 1981
Karier:
·         Ass. Perencana Design Center FT UGM (1979)
·         Asisten Dosen Jurusan Arsitek FT UGM (1979-1980)
·         Staf Dept Real Estate pada Business Development Pembangunan & Property Management PT Pembangunan Jaya (1982-1991)
·         Manager Marketing Property PT. Pembangunan Jaya Ancol (1989-1991)
·         General Manager PT. Semarang Bukit Jaya Metro (1991-1992)
·         Wakil Direktur PT. Jaya Land (1992-1994)
·         Direktur Keuangan PT. Jaya Land (1994-2001)
·         Direktur Keuangan PT. Jaya Real Property Tbk. (1994-2001)
·         Direktur Pengembangan PT. Jaya Garden Polis (1994-2001)
·         Presiden Direktur PT. Wisma Jaya Artek (1996-2001)
·         Direktur Keuangan PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (2001-2004)
·         Direktur Keuangan PT. TIJA (2001-2004)
·         Komisaris PT. Philindo (2001-2013)
·         Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (2004-2013)
·         Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo (2004-2013)
·         Direktur Utama Angkasa Pura II (2015-2016)
·         Menteri Perhubungan Indonesia (2016-2019)
·         Menteri Perhubungan Indonesia (2019- sekarang)



SUMBER: 

Surat Bisnis